Wednesday, March 7, 2018

CARA DAFTAR PRETES PPG DALAM JABATAN PERIODE II

Judul saya isi halaman

Pemerintah kembali memberdayakan akun SIM PKB untuk memberikan informasi yang berhubungan dengan keguruan. Pengumuman Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2018 juga melalui SIM PKB. Setelah Periode Pertama PPG 2018 yang dilaksanakan pada bulan November 2017. Dirjen GTK kembali mengundang para guru untuk mengikuti PPG 2018 periode kedua.
Kemendikbud melalui Dirjen GTK telah mengumumkan terkait PPG 2018 melalui akun SIM PKB. Tidak semua guru yang belum sertifikasi mendapatkan undangan untuk mengikuti PPG 2018. Pendaftaran yang awalnya di batasi hingga tanggal 2 Maret, kini telah telah diperpanjang hingga 31 Maret 2018 (Surat Perpanjangan Waktu Pendaftaran Pretest PPG dalam Jabatan dapat diunduh di akhir Artikel). Pendataan calon peserta PPG dalam Jabatan ini diprioritaskan untuk guru yang memenuhi persyaratan.
Syarat  umum seorang  guru menjadi peserta seleksi PPG 2018 yaitu:
1# belum memiliki sertifikat pendidik
2# Status Kepegawaian Guru (PNS/CPNS/Honor Daerah/GTY)
3# TMT pengangkatan maksimal 2015
4# Kualifikasi Pendidikan wajib D4/S1
5#Usia Maksimal 58 tahun pada tahun 2018
Berikut tata cara Daftar Ulang Pretes PPG dalam jabatan tahun 2018.

1.    Masuk ke Akun GPO/ SIM PKB anda dengan alamat https://app.simpkb.id atau ketik kata kunci SIM PKB. Hasil penelusuran pertama akan membawa anda ke halaman ini.

2.   Setelah Masuk anda akan disambut dengan tampilan seperti ini Tampilan di bawah ada 3 pilihan.

A.   Dengan meng klik Daftarkan ulang artinya anda akan mengikuti ujian lagi tanpa memperbaiki data. Isian data yang anda ajukan sebelumnya di tahun 2017 memang sudah benar tanpa harus diperbaiki.
B.   Opsi EDIT Ajuan bila data yang anda kirimkan sebelumnya tidak sesuai dengan ijasah yang anda miliki atau tidak liniernya Mata pelajaran yang diampu dengan ijasah S1 Yang rekan-rekan miliki.
C.   Opsi ABAIKAN/TIDAK BERMINAT Bila anda telah memiliki sertifikat pendidik. Tidak berminat juga bila anda memang merasa tidak bisa mengikuti proses jalannya kegiatan PPG Guru dalam Jabatan Tahun2018 ini   .
3.   Setelah Anda Klik Daftarkan Ulang :




Tampilan Di atas menandakan anda telah otomatis terdaftar sebagai peserta PPG 2018 dengan data yang sudah ada sebelumnya.
4.   Setelah itu CEK pada bagian menu Prog.Pendidikan Profesi Guru Untuk Info Lebih lanjut.
5.   masuk ke menu tersebut dan pilih Cetak Ulang seperti tampilan di bawah ini: 

  Cetak ULANG Bukti Ajuan anda dan cari informasi terkait dengan cara memantau AKUN SIM PKB anda atau hubungi Dinas Pendidikan setempat mengenai Informasi Pretes Ulang untuk menjadi Peserta PPG Guru dalam Jabatan sebagai syarat untuk menambah Penghasilan Guru berdasarkan kompetensi dan sertifikat pendidik yang telah dimiliki.

Semoga Informasi Di Atas bermanfaat Mohon bantuan sederhana anda untuk Follow my G+ saya atau sukai halaman Blog ini.



No comments:

Post a Comment