Pemerintah
kembali memberdayakan akun SIM PKB untuk memberikan informasi yang berhubungan
dengan keguruan. Pengumuman Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2018 juga melalui SIM
PKB. Setelah Periode Pertama PPG 2018 yang dilaksanakan pada bulan November
2017. Dirjen GTK kembali mengundang para guru untuk mengikuti PPG 2018 periode
kedua.
Kemendikbud
melalui Dirjen GTK telah mengumumkan terkait PPG 2018 melalui akun SIM PKB. Tidak
semua guru yang belum sertifikasi mendapatkan undangan untuk mengikuti PPG
2018. Pendaftaran yang awalnya di batasi hingga tanggal 2 Maret, kini telah
telah diperpanjang hingga 31 Maret 2018 (Surat Perpanjangan Waktu Pendaftaran
Pretest PPG dalam Jabatan dapat diunduh di akhir Artikel). Pendataan calon
peserta PPG dalam Jabatan ini diprioritaskan untuk guru yang memenuhi
persyaratan.
Syarat
umum seorang guru menjadi peserta seleksi PPG 2018 yaitu:
1#
belum memiliki sertifikat pendidik
2#
Status Kepegawaian Guru (PNS/CPNS/Honor Daerah/GTY)
3#
TMT pengangkatan maksimal 2015
4#
Kualifikasi Pendidikan wajib D4/S1
5#Usia
Maksimal 58 tahun pada tahun 2018
Berikut tata cara Daftar Ulang Pretes
PPG dalam jabatan tahun 2018.
1.
Masuk ke Akun GPO/ SIM PKB anda
dengan alamat https://app.simpkb.id atau ketik kata kunci SIM PKB. Hasil
penelusuran pertama akan membawa anda ke halaman ini.
A.
Dengan meng klik Daftarkan ulang
artinya anda akan mengikuti ujian lagi tanpa memperbaiki data. Isian data yang
anda ajukan sebelumnya di tahun 2017 memang sudah benar tanpa harus diperbaiki.
B.
Opsi EDIT Ajuan bila data yang anda
kirimkan sebelumnya tidak sesuai dengan ijasah yang anda miliki atau tidak
liniernya Mata pelajaran yang diampu dengan ijasah S1 Yang rekan-rekan miliki.
C.
Opsi ABAIKAN/TIDAK BERMINAT Bila anda
telah memiliki sertifikat pendidik. Tidak berminat juga bila anda memang merasa
tidak bisa mengikuti proses jalannya kegiatan PPG Guru dalam Jabatan Tahun2018
ini .
3.
Setelah Anda Klik Daftarkan Ulang :
Tampilan Di atas menandakan anda
telah otomatis terdaftar sebagai peserta PPG 2018 dengan data yang sudah ada
sebelumnya.
4.
Setelah itu CEK pada bagian menu
Prog.Pendidikan Profesi Guru Untuk Info Lebih lanjut.
5.
masuk ke menu tersebut dan pilih
Cetak Ulang seperti tampilan di bawah ini:
Cetak ULANG Bukti Ajuan anda dan
cari informasi terkait dengan cara memantau AKUN SIM PKB anda atau hubungi
Dinas Pendidikan setempat mengenai Informasi Pretes Ulang untuk menjadi Peserta
PPG Guru dalam Jabatan sebagai syarat untuk menambah Penghasilan Guru
berdasarkan kompetensi dan sertifikat pendidik yang telah dimiliki.
Semoga Informasi Di
Atas bermanfaat Mohon bantuan sederhana anda untuk Follow my G+ saya
atau sukai halaman Blog ini.




No comments:
Post a Comment