PPG atau Pendidikan Profesi Guru adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang
mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan
persyaratan keahlian khusus. Program Pendidikan Profesi Guru
Prajabatan yang selanjutnya disebut program PPG adalah program
pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1
Kependidikan dan S1/DIV Nonkependidikan yang memiliki bakat dan minat
menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan
standar nasional pendidikan sehingga dapat memperoleh sertifikat
pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar,
dan pendidikan menengah.
Pengayaan bidang studi adalah kegiatan pemantapan penguasaan materi
bidang studi yang dilaksanakan secara terpadu dalam kegiatan PPG.
Tujuan program PPG:
a. untuk menghasilkan calon guru
yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan
menilai pembelajaran;
b. menindaklanjuti hasil penilaian dengan melakukan pembimbingan, dan pelatihan peserta didik; dan
c. mampu melakukan penelitian dan mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan.
Uji kompetensi dilaksanakan oleh LPTK penyelenggara berkerja sama
dengan organisasi profesi. Uji kompetensi dilaksanakan di akhir program
PPG. Peserta yang lulus uji kompetensi memperoleh sertifikat pendidik
yang dikeluarkan oleh LPTK. Untuk mencapai Tujuan tersebut, Saya berusaha untuk memberikan kemudahan kepada teman-teman sekalian yang akan mengikuti ujian Kompetensi.
Kemungkinan sumber soal yang saya dapatkan adalah sama dengan sumber dari teman-teman sekalian namun saya memberikan gambaran berdasarkan waktu yang anda habiskan dalam mengerjakan soal tersebut di atas.
Silahkan Ikuti Petunjut soal berikut ini.

